The Definitive Guide to perbankan
The Definitive Guide to perbankan
Blog Article
Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya financial institution umum devisa dan financial institution umum non devisa.
Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi bank umum yaitu lender yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut Undang-Undang No. ten tahun 1998, financial institution perkreditan rakyat memiliki makna yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Financial institution jenis ini merupakan financial institution yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.
Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di lender apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, lender tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari financial institution.
Menurut Sommary, financial institution adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Lender Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki makna yakni bank suatu bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, lender ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Kantor Cabang Pembantu adalah salah satu kantor cabang di bawah kantor cabang utama yang melayani sebagian jasa layanan saja.[23] Perubahan standing dari kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang utama dimungkinkan jika kantor tersebut telah memenuhi semua kriteria.[26]
Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar.
Fungsi utama perbankan sebenarnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Maksudnya, bank bertugas menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Namun selain itu, masih ada beberapa fungsi perbankan yang lain, diantaranya adalah:
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.